Yang dimaksud dengan TITIPAN adalah semua bentuk barang yang dikirimkan lewat PT. CV Titipan Kilat.
Yang dimaksud PENGANGKUT adalah PT CV TITIPAN KILAT.
TITIPAN akan menjadi tanggung jawab PENGANGKUT, bila mana pengirim telah membayar lunas semua biaya pengiriman dan memiliki BUKTI TANDA TERIMA ASLI dari PENGANGKUT atas TITIPAN yang dikirimnya.Dilarang memasukkan kedalam TITIPAN barang – barang sebagai berikut :
Isi TITIPAN yang tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan merupakan suatu pelanggaran yang dapat dituntut melalui jalur hukum yang berlaku. Dan terhadap TITIPAN yang dicurigai PENGANGKUT berhak mengadakan pemeriksaan (uji petik) sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia C.Q. DEPARPOSTEL.
PENGANGKUT tidak akan bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut :
Sarana angkutan untuk tujuan beberapa kota tertentu dan atau dalam keadaan terpaksa, maka PENGANGKUT, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, mempunyai hak untuk menggunakan sarana transportasi laut, sungai, darat, untuk melaksanakan pengiriman semua TITIPAN ke tujuan masing-masing.
Bilamana tidak ada keluhan (claim) dari penerima pada saat TITIPAN diserahkan, maka TITIPAN dianggap telah diterima dengan baik dan benar.
Bilamana terjadi kehilangan/kekurangan atas TITIPAN, penggantian meksimum hanya 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman yang hilang/kurang saja. Kacamata dan barang kiriman yang bernilai tinggi WAJIB diasuransikan. Untuk TITIPAN yang diasuransikan, penggantian kerugian diselesaikan sesuai dengan peraturan Polis Kontrak Asuransi Jasa TITIPAN. Premi Asuransi dibayar oleh pengirim.
Semua Claim hanya dapat diselesaikan di Kantor kirim Perusahaan, Pengajuan Claim harus melampiri :
Please call us for Hotline services on 021-2907 8833 (Hunting), we ready to help you.
TITIPAN akan menjadi tanggung jawab PENGANGKUT, bila mana pengirim telah membayar lunas semua biaya pengiriman dan memiliki BUKTI TANDA TERIMA ASLI dari PENGANGKUT atas TITIPAN yang dikirimnya